Menuju konten utama

PPATK Temukan Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Terorisme

PPATK menemukan adanya penerima bantuan sosial (bansos), diduga terlibat korupsi hingga pendanaan terorisme, selain judol.

PPATK Temukan Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Terorisme
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan lembaganya menemukan adanya penerima bantuan sosial (bansos), diduga terlibat korupsi hingga pendanaan terorisme, selain judol.

"Ternyata ada juga NIK-nya (penerima) yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," kata Ivan di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ivan menjelaskan temuan tersebut berdasar penelusuran dari nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi basis data penerima bansos yang diterimanya dari Kementerian Sosial.

"NIK bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK terkait dengan judi online, begitu saja, judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ucap Ivan.

Dirinya menjelaskan terdapat temuan sekitar 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar. Transaksi tersebut, kata Ivan, dilakukan di salah satu bank milik BUMN.

"Ya total hampir Rp1 triliun, lebih dari Rp900 miliar, ada satu bank BUMN," tutur Ivan.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta polisi turun tangan untuk mengusut 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judi online. Dia khawatir, jika kasus ini dibiarkan, para pelakunya akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam.

"Polisi harus menindak tegas para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol, sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah.

Dirinya mendorong kepolisian untuk mengusut kasus bansos tersebut dengan mengacu UU KUHP Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian dengan maksimal penjara 10 tahun denda Rp25 juta. Selain itu, kata Abdullah, pelaku penyalagunaan dana bansos dapat dijerat dengan UU ITE pada Pasal 27 Ayat 2 yang memuat larangan perjudian online dan berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," tutupnya.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama