tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menanggapi rencana pembekuan rekening dormant atau yang sudah tidak melakukan transaksi selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi pun memastikan dana nasabah tetap aman meski rekeningnya telah diblokir. Dengan begitu, dia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjutinya.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (30/7/2025).
Langkah tersebut, kata Budi, merupakan bentuk upaya pihaknya dalam menyerap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di perbankan.
“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik. Pemerintah merespons dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PPATK mengumumkan akan memblokir rekening dormant atau yang terindikasi sudah tidak melakukan transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan lamanya. Langkah ini dilakukan agar meminimalisir adanya penyalahgunaan rekening.
Menurut pihaknya, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata manajemen PPATK dalam pernyataan resmi melalui unggahan media sosial Instagram dengan nama pengguna @ppatk_Indonesia.
Meski demikian, PPATK menegaskan dana nasabah tidak akan hilang meski pemblokiran dilakukan. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” imbuh manajemen.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id




































