tirto.id - Pemerintah meminta PT Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat karena Hak Guna Bagunan (HGB) sudah berakhir pada Maret-April 2023.
PT Indobuildco adalah perusahaan yang memiliki dan mengelola manajemen Hotel Sultan Jakarta sejak 1982 lalu. Perusahaan saat ini adalah milik Pontjo Sutowo yang juga merupakan Direktur Utama PT Adiguna Shipyard.
Sebelumnya, permintaan untuk mengosongkan Hotel Sultan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Polhukam), Mahfud MD.
“Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud MD pada Jumat (8/9/2023) dikutip Antara News.
HGB PT Indobuildco Hotel Sultan di atas lahan 13 hektar itu tercantum dalam HGB Indobuildco No.26/Gelora dan No. 27/Gelora. HGB No. 26/Gelora berakhir pada 4 Maret 2023. Sementara, HGB No. 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023.
Mahfud menerangkan bahwa penyerahan pengelolaan atas lahan GBK dilakukan karena pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan.
“Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusannya keperdataannya sudah selesai,” ujarnya.
Mahfud juga memaparkan bahwa permintaan pengosongan dari pemerintah ini adalah upaya untuk mengambil kembali aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun perorangan secara melawan hukum.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik,” ucapnya.
Tanggapan PT Indobuildco Terhadap Pengosongan Hotel Sultan
Menanggapi permintaan pengosongan itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva pada Rabu, 4 Oktober 2023 menjelaskan pihaknya akan tetap memenuhi komitmen pada tamu yang sudah mengikat kontrak dan akan terus dilaksanakan.
Hamdan menegaskan bahwa meskipun Pemerintah meminta mengosongkan Hotel Sultan, bangunan dan seluruh properti di dalam Hotel Sultan itu semuanya milik PT Indobuildco dan bukan punya negara.
Di kesempatan lainnya yaitu pada Selasa malam, 3 Oktober 2023, Hamdan juga menjelaskan bahwa status dikuasai negara, artinya negara mengatur berdasarkan undang-undang, bukan milik negara.
Hamdan juga menyinggung bahwa UU Pertanahan memberikan hak kepada pemegang HGB selama 80 tahun lamanya. Dengan rincian 30 tahun pemberian HGB, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaharuan HGB.
Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dikosongkan?
Alasan pemerintah meminta Hotel Sultan dikosongkan tidak bisa terlepas dari sejarah pembangunan Hotel Sultan itu sendiri pada 50 tahun silam.
Hotel Sultan dibangun di atas tanah negara di kawasan GBK blok 15. Gagasan pembangunan hotel diawali untuk menyambut perhelatan akbar konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang akan dihadiri oleh sekira 3.000 orang.
Gubernur Jakarta kala itu, Ali Sadikin lantas mengajukan proposal pembangunan hotel berstandar internasional kepada Pertamina yang saat itu dipimpin oleh Ibnu Sutowo, ayah dari Pontjo Sutowo.
Ibnu Sutowo yang memang lengket dengan Soeharto menyetujui proposal dari Ali Sadikin. Sejak saat itu, yakni pada tahun 1973 Hotel Sultan mulai dibangun dengan menggunakan dana dari BUMN Pertamina.
Namun, beberapa tahun setelah pembangunan rampung, belum diketahui secara detail prosesnya, hotel itu pindah kepemilikan, yang awalnya milik negara, sekarang berada di bawah nama PT Indobuildco yang dimiliki oleh keluarga Sutowo.
Awalnya, Hotel Sultan memiliki HGB selama 30 tahun yang berakhir pada tahun 2003 lalu. Pihak Hotel Sultan lalu meminta perpanjangan selama 20 tahun lagi, yang kemudian sudah berakhir pada Maret-April 2023.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra