tirto.id - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menempelkan sejumlah spanduk di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). Penempelan spanduk dilakukan karena tenggat waktu pengosongan lahan Hotel Sultan telah berakhir.
Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif menegaskan kawasan Blok 15 GBK yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan kini merupakan barang milik negara.
"Hari ini, PPK GBK mendatangai Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK ini telah berakhir," kata Rakhmadi, Rabu.
Rakhmadi menyebutkan PPK GBK telah beberapa kali mengirimkan surat untuk pengosongan lahan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Surat pengosongan lahan dikirimkan karena hak guna bangunan (HBG) milik PT Indobuildco atas bangunan Hotel Sultan telah terakhir.
Menurut Rakhmadi, HGB tersebut bahkan sudah berakhir sekitar Maret atau April 2023.
"PPK GBK telah mengirimkan beberapa kali surat kepada manajemen PT Indobuildco mengenai pengosongan lahan ini. Karena HGB-nya yang dimiliki telah berakhir, di mana sebenarnya tenggat waktunya sudah selesai di Maret dan April," urai Rakhmadi.
Berikut merupakan tulisan yang tertera dalam spanduk yang ditempelkan di Hotel Sultan:
"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011".
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan