Menuju konten utama

Pengelola GBK Pasang Spanduk Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menegaskan kawasan Blok 15 GBK yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan kini merupakan barang milik negara.

Pengelola GBK Pasang Spanduk Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau di Hotel Sultan sampai hari ini, Jumat 29 September 2023. Untuk diketahui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah habis, HGB itu sebelumnya diterbitkan pada 1973 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun pada 2002, dan habis pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menempelkan sejumlah spanduk di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). Penempelan spanduk dilakukan karena tenggat waktu pengosongan lahan Hotel Sultan telah berakhir.

Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif menegaskan kawasan Blok 15 GBK yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan kini merupakan barang milik negara.

"Hari ini, PPK GBK mendatangai Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK ini telah berakhir," kata Rakhmadi, Rabu.

Rakhmadi menyebutkan PPK GBK telah beberapa kali mengirimkan surat untuk pengosongan lahan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Surat pengosongan lahan dikirimkan karena hak guna bangunan (HBG) milik PT Indobuildco atas bangunan Hotel Sultan telah terakhir.

Menurut Rakhmadi, HGB tersebut bahkan sudah berakhir sekitar Maret atau April 2023.

"PPK GBK telah mengirimkan beberapa kali surat kepada manajemen PT Indobuildco mengenai pengosongan lahan ini. Karena HGB-nya yang dimiliki telah berakhir, di mana sebenarnya tenggat waktunya sudah selesai di Maret dan April," urai Rakhmadi.

Berikut merupakan tulisan yang tertera dalam spanduk yang ditempelkan di Hotel Sultan:

"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011".

Baca juga artikel terkait HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Bisnis
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan