tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo. Dengan begitu, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak menempati hotel elite di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan). Sudah selesai," ujar Hadi saat ditemui di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Terkait bersikerasnya pihak Pontjo Sutowo menduduki Hotel Sultan, Hadi mengatakan hal itu bukaan kewenangan Kementerian ATR/BPN
"Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," ucap Hadi.
Pemerintah sebelumnya meminta PT Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan yang berdiri di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, karena Hak Guna Bagunan (HGB) sudah berakhir pada Maret-April 2023.
PT Indobuildco adalah perusahaan yang mengelola manajemen Hotel Sultan Jakarta sejak 1982. Perusahaan tersebut milik Pontjo Sutowo yang juga merupakan Direktur Utama PT Adiguna Shipyard.
Permintaan untuk mengosongkan Hotel Sultan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai dengan HPL Nomor 1/Gelora pada 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Gilang Ramadhan