tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan terkait berubahnya nomenklatur puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu dan puskesmas kecamatan menjadi puskesmas.
Hal itu, menurut Heru Budi bukan merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, melainkan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
"Pemda [Pemerintah Daerah] DKI tidak pernah mengubah nama, dan itu [pengubahan] nomenklatur disesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019," ucap Heru kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia berujar, pengubahan nomenklatur turut memengaruhi cakupan pasien yang dirawat di puskesmas atau puskesmas pembantu. Jika mengalami sakit ringan, warga hanya perlu mengunjungi puskesmas pembantu.
Menurut Heru, puskesmas pembantu di DKI Jakarta berbeda dengan puskesmas pembantu di luar DKI Jakarta. Ia mengklaim, meski hanya puskesmas pembantu, layanan kesehatan itu memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan berupa dokter hingga perawat.
Sementara itu, kata Heru, puskesmas pembantu di luar DKI Jakarta tidak memiliki dokter. Pelayanan puskesmas pembantu di luar DKI Jakarta disebut hanya memiliki perawat dan bidan.
"Kalau di daerah lain, puskesmas pembantu itu paramedisnya adalah cukup perawat atau bidan, tetapi di DKI sudah masuk level lebih tinggi. Ada dokter dan ada juga perawat, hampir sama dengan puskesmas yang di kecamatan," urainya.
Heru menambahkan, puskesmas pembantu juga bisa membantu pelayanan nonmedis, jika memang dibutuhkan warga.
Misalnya, ada seorang warga yang terkena demam berdarah di salah satu RT di DKI Jakarta. Kemudian, warga meminta agar puskesmas pembantu setempat melakukan pengasapan atau fogging. Menurut Heru, puskesmas pembantu lantas akan melakukan fogging, sesuai permintaan warga.
"Jadi, tidak menyusahkan orang yang lagi minta perawatan di puskesmas maupun puskesmas pembantu. Jadi, pelayanan kesehatan itu sekarang di [puskesmas] kelurahan ada dua," tutur Heru.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto