tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka peluang penjeratan hukuman pidana bagi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina diperberat, termasuk dituntut hukuman mati. Sebab, periode pidana dalam kasus tersebut adalah 2018-2023 atau saat Covid-19 terjadi.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin menegaskan, penyidik akan menelaah lebih dalam lagi mengenai peran dan hal-hal terkait kasus ini yang dilakukan masih-masing tersangka.
"Dalam kondisi demikian (Covid-19) bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan ini," tutur Burhanuddin.
Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.
Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina terdiri atas Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher