tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan kepada eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
"Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
Harli mengatakan pemeriksaan Alfian dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia menjalani pemeriksaan pertama kali usai terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Nah kita harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan. Nah apakah hadir atau tidak, belum kita terkonfirmasi, tapi kita harapkan yang bersangkutan hadir," ujar Harli.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto