Menuju konten utama

Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina

Ahok, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina.

Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 08.36. Foto/Istimewa

tirto.id - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina.

Ahok di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 08.36.

Ahok tiba di ruangan Jampidsus Kejagung RI satu setengah jam lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ahok yang mengenakan kemeja batik berkelir cokelat itu tiba untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina.

Ahok menyebut secara struktural, perusahaan yang ia pimpin hanyalah subholding dari Pertamina. Meski begitu, ia sangat antusias untuk dapat membantu Kejagung dalam membongkar kasus korupsi di tubuh Pertamina.

"Kita sebetulnya secara struktur kan subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Kalau yang apa yang saya tahu, akan saya sampaikan," kata Ahok di Gedung Kejagung RI, Kamis pagi.

Ahok menyebut ia membawa data-data rapat selama dirinya menjabat sebagai Komut. Data-data tersebut siap dibeberkan oleh Ahok apabila diminta oleh pihak Kejagung.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih," terang Ahok.

Hingga saat ini, Ahok masih berada di dalam ruangan Jampidsus Kejagung RI untuk diperiksa.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama