Menuju konten utama
Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Usut soal Grup WA Orang-Orang Senang di Kasus Pertamina

Jaksa Agung memastikan bahwa para tersangka kasus korupsi Pertamina tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama ditahan.

Kejagung Usut soal Grup WA Orang-Orang Senang di Kasus Pertamina
Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Pertamina terkait dengan penanganan perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kamis (6/3/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami soal adanya group WhatsApp bernama 'Orang-Orang Senang' terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dia memastikan, jika memang benar grup itu ada, maka tidak dibuat oleh para tersangka setelah ditahan. Dia menyebut, alat komunikasi tidak boleh dibawa dalam tahanan.

"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya. karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan, apabila para tahanan kedapatan membawa alat komunasi, maka itu merupakan kesalahanan anak buahnya yang bekerja di rutan dan harus ditindak.

"Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak kalau ada, kita dalami," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, belum bisa memastikan terkait kebenaran kehadiran grup tersebut. Kejagung, kata Harli, akan mendalami isi percakapan grup tersebut jika memang benar ada dan dibuat oleh para tersangka dalam kasus ini.

"Nah itu yang sedang didalami, dicari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar nggak ya," kata Harli kepada wartawan.

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher