tirto.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada 10 pihak swasta yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hal tersebut, disampaikan oleh jaksa pada sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Sigit Sambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Meski dalam dakwaan disebutkan ada 10 pihak swasta yang diperkaya, namun ada satu pihak yang belum menjadi tersangka dalam kasus ini. Sedangkan, sembilan lainnya, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa menjelaskan 10 pihak swasta tersebut yaitu: Tony Wijaya melalui PT Angles Products; Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan, melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryanigrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Kemudian, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama; Wisnu Hendranigrat, melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar Internasional; Hans Falita Utama, melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja melalui PT Kebun Tebu Mas dan Ramakrishna Prasad, melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Namun, dari 10 pihak tersebut, Ramakrishna Prasad Venkatesha dari PT Dharmapala Usaha Sukses belum menjadi tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta yaitu Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016, Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024, Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016, dan Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016.
Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016, Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), dan Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa 10 pihak yang diperkaya karena adanya izin impor yang diberikan oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp515,4 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara Rp578,1 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto