tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi persetujuan impor gula kristal mentah 2015-2016.
Hal tersebut, disampaikan oleh Tom Lembong saat duduk sebagai terdakwa usai mendengarkan seluruh dakwaan dari Jaksa.
"Ya, bapak-bapak, hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Saat Tom Lembong menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi, para pengunjung sidang bertepuk tangan, dan riuh dalam ruang sidang.
Kemudian, Tom Lembong mengatakan, eksepsi tersebut akan disampaikan oleh penasihat hukumnya.
Atas pernyataan dari Tom Lembong, ketua majelis hakim, Dannie Arsan, mempersilahkan kepada kuasa hukum Tom Lembong untuk membacakan eksepsi.
"Baik, Majelis Hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka, kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga, saat ini juga," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam ruang sidang.
Mendengar pernyataan dari Amir, pengunjung sidang kembali riuh dan bertepuk tangan. Namun, hakim langsung menegur para pengunjung untuk tetap kondusif agar tidak menggangu jalannya persidangan.
"Mohon pengunjung untuk tenang, ya, tertib, ya. Tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan ini, ya, hargai juga terdakwa," tegur Hakim.
Kemudian, setelah keadaan kembali tenang, Amir mulai membacakan eksepsi yang diajukan oleh kliennya, Tom Lembong.
Dalam eksepsi, Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong menyatakan, Kejagung menggunakan perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Padahal, kata Amir, kegiatan impotasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian negara.
Amir menegaskan, seluruh bentuk tindakan administratif yang dilakukan oleh Tom Lembong telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.
"Dengan demikian keputusan yang telah ditetapkan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) didalam Kementerian Perdagangan. Quod non terdapat keberatan dalam tindakan Terdakwa maka hal tersebut harus dperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan," tutur Amir.
Tim kuasa hukum Tom Lembong menilai dakwaan yang disampaikan Kejagung salah alamat (error in persona). Selain itu, jaksa dinilai tidak cermat dalam penyusunan dakwaan karena tidak cermat Menyusun unsur melawan hukum serta tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula sejak 2015-2023.
"Bahwa dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sehingga Surat dakwaan harus batal demi hukum," katanya.
Kemudian, dalam petitum eksepsi, Tom Lembong meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Dia juga meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ujar Amir.
Oleh karena itu, Amir mengatakan, Tom Lembong m meminta agar dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Dalam eksepsinya, Tom Lembong juga meminta penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baiknya.
"Membebankan biaya perkara ini kepada negara," pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 didakwa menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian maupun rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Jaksa mengatakan, surat pengakuan tersebut diberikan kepada Tony Wijaya melalui PT Angles Products; Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan, melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryanigrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Kemudian, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama; Wisnu Hendranigrat, melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar Internasional; Hans Falita Utama, melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja melalui PT Kebun Tebu Mas dan Ramakrishna Prasad, melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
10 perusahaan tersebut, merupakan pihak swasta yang turut diperkaya dalam kasus ini. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp515,4 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher