Menuju konten utama

Datangi PN Jakarta Pusat, Anies Beri Dukungan pada Tom Lembong

Anies berharap hakim perkara Tom Lembong bisa bertindak obyektif serta mementingkan kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan.

Datangi PN Jakarta Pusat, Anies Beri Dukungan pada Tom Lembong
Mantan Gubernur Jakarta, Anis Baswedan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memberikan dukungan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pada impor gula, Kamis (6/3/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Ia hadir untuk memberikan dukungan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pada impor gula, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Anies tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.20 WIB dengan mengenakan baju bewarna biru.

Saat dikonfirmasi, Anies mengaku hadir untuk menyaksikan secara langsung persidangan sahabatnya. Dia berharap, majelis hakim bisa bertindak obyektif serta mementingkan kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, sya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," kata Anies kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Usai menghampiri awak media, Anies menemui istri Tom Lembong dan berbincang sebentar. Mereka terlihat serius namun sesekali saling tersenyum.

Sementara itu, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, juga hadir untuk memberikan dukungan kepada suaminya. Ia mengatakan bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support," kata Ciska kepada wartawan di Gedung PN Jakpus, Kamis (6/3/3/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula 2015-2016.

Kejaksaan pun telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke pengadilan. Pelimpahan tersebut, dibarengi dengan pelimpahan perkara Charles Sitorus (CS), tersangka lainnya selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Para tersangka diduga melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024. Usai menjadi tersangka, penyidik Kejagung langsung menahan mereka hingga saat ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher