Menuju konten utama

Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

Agenda sidang perdana Tom Lembong akan berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) pekan depan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Hal ini sebagaimana terlampir di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Agenda sidang perdana Tom Lembong akan berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perkara Tom Lembong ini teregister sebagai berkas nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Selain itu, penuntut umum dalam sidang Tom Lembong adalah Muhammad Fadil Paramajeng.

"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis laman resmi SIPP PN Jakpus mengenai agenda sidang perdana Tom Lembong, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Tom Lembong menjadi menjadi satu dari 11 tersangka perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pelimpahan perkara Tom Lembong dibarengi dengan pelimpahan perkara Charles Sitorus (CS), tersangka lainnya selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Perbuatan para tersangka dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024. Usai menjadi tersangka, penyidik Kejagung langsung menahan mereka hingga saat ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang