Menuju konten utama

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung memeriksa tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

"Iya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Selasa (14/1/2025).

Harli mengatakan pemeriksaan Tom Lembong tersebut guna kelengkapan berkas tersangka Charles Sitorus.

"Untuk tersangka lain, tersangka CS (Charles Sitorus)," tutur Harli.

Penyidik Kejagung hingga saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka Tom Lembong. Menurut Harli, lamanya pelimpahan berkas karena penyidik harus benar-benar cermat menyusun berkas dan memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat, sehingga dapat diselesaikan dengan batasan masa penahanan.

Terkait dengan masa penahanan, Harli mengungkap bahwa penyidik memiliki kewenangan memperpanjang dua kali. Satu kali perpanjangan memiliki rentang waktu 30 hari.

"Terhadap perkara yang diancam pidana penjara sembilan tahun bisa dilakukan perpanjangan dua kali," tukas Harli.

Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf sendiri menyampaikan bahwa masa penahanan kliennya memang sudah dilakukan perpanjangan satu kali. Arif Yusuf memandang perpanjangan masa penahanan ini menunjukkan penyidik belum bisa melengkapi berkas perkara.

Arif mengatakan Kejagung seharusnya telah memiliki kecukupan bukti saat menetapkan tersangka, sehingga proses penahanan dan pelimpahan berkas perkara tidak terlalu lama. Dia pun mengungkapkan bahwa proses persidangan menjadi suatu yang telah dditunggu-tunggu oleh kliennya.

"Ini menunjukkan tidak profesionalnya penyidik d Kejagung," tukas Arif.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama