tirto.id - Istri mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ciska Wihardja, menyebut hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, tak mampu membuat putusan yang adil dan benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ciska usai Tunpanuli menolak seluruh permohonan praperadilan Tom Lembong sehingga suaminya tetap jadi tersangka dalam kasus impor gula.
"Susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil, karena dia tidak dapat keseluruhan feature-nya," kata Ciska kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, hal tersebut karena hakim tak mengizinkan suaminya untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan dan memberikan keterangan secara langsung.
"Makanya kami selalu minta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan," tuturnya.
Padahal, pada Kamis (21/11/2024), dalam sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli, Tom Lembong sempat dihadirkan via zoom untuk memberikan penjelasan.
Ciska juga menyayangkan soal putusan terhadap suaminya yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang telah diupayakannya.
"Juga dengan hukum Indonesia juga, kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan, dan tidak dimasukkan," ujarnya.
Dia mengatakan akan mendiskusikan hasil putusan tersebut bersama suaminya dan meyakini Tom Lembong akan terbebas dari kasus impor gula.
"Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini. Tapi di pokok masalah," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi