Menuju konten utama

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Berakhir Ricuh

Sejumlah massa menuding hakim disuap hingga pesanan dalam menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Berakhir Ricuh
Sejumlah pendukung mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong memaki hakim dan jaksa usai sidang putusan praperadilan Tom Lemong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Sidang putusan praperadilan Menteri Pergangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berakhir ricuh diikuti dengan sorakan ledekan pada hakim. Beberapa simpatisan Tom Lembong meneriaki hakim dan jaksa pada Kejaksaan Agung usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh permohonan dari Tom Lembong.

Menurut pemantauan Tirto, terlihat sejumlah pendukung Tom Lembong yang terus meneriaki jaksa sambil berjalan ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Mereka menuding hakim tidak adil dan korup setelah menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.

"Dapet duit haram kalian, dapet duit haram," kata seorang simpatisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

"Pesenan tuh penenan," teriak simpatisan lainnya.

"Dasar nggak tahu malu, nggak tahu malu," teriak simpatisan yang tak tiketahui namanya, sambil menunjuk para jaksa yang masih berkumpul dalam ruang sidang.

Para jaksa pun hanya tersenyum ke arah para pendukung Tom Lembong tanpa melemparkan satu kata pun. Para simpatisan itu pun terus berteriak menujukkan protes atas penolakan permohonan Tom Lembong terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus gula oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, para tim kuasa hukum Tom Lembong langsung keluar dari ruang sidang tanpa menghampiri para awak media yang menunggu.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya poko perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Putusan hakim yang menolak penetapan tersangka Tom Lembong membuktikan Kejaksaan Agung dapat melanjutkan penyidikan korupsi impor gula kristal yang melibatkan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher