tirto.id - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengatakan tak dapat menyimpulkan soal adanya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan oleh Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon adalah sebagai bentuk kriminalisasi atau pun politisasi," kata hakim dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan begitu, Tom Lembong tetap jadi tersangka dalam kasus impor gula. Serta Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong.
Hakim menyebut, praperadilan bukan akhir dari perjalanan kasus tersangka kasus impor gula ini.
"Menimbang bahwa proses praperadilan bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan pemohon," tuturnya.
Menurutnya, Tom Lembong masih diberikan kesempatan selama proses penyidikan hingga nantinya kasus ini naik pada proses persidangan tingkat pertama.
"Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan, apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum," pungkasnya.
Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya poko perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan begitu, maka penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi