tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dilimpahkan bersama dengan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Iya mbak benar (pelimpahan) pagi ini ya di PN Jakpus,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno, kepada reporter Tirto, Jumat (14/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Sitegar, menambahkan, penahanan menjadi wewenang dari jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, JPU akan dilakukan penyusunan dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
“Saat ini TL dan CS sudah (ditahan) di Kejari Pusat,” tutur Harli.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta. Delapan perusahaan itu pun telah dikondisikan olehnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Thom Lembong mengizinkan impor gula kristal putih oleh delapan pihak swasta. Padahal, dalam aturan hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan importasi.
"Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," tutur dia.
Setelah dilakukan importasi, kata Qohar, PT PPI melalui tersangka CS seolah-olah melakukan pembelian. Lalu, gula itu dijual dengan harga Rp26.000/kg, yakni di atas HET Rp13.000.
Selain itu, Qohar menerangkan, Kemendag yang dipimpin Thom Lembong tidak melakukan operasi pasar sebagai upaya menurunkan harga pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp105.000 per kg," ungkap Qohar.
Atas perbuatan tersebut, Indonesia mengalami kelangkaan gula kristal pada 2016 hingga 207 ton. Sebab, total impor gula kristal yang dilakukan sebanyak 105 ribu ton.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher