tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/3/2025).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut terhadap Tom Lembong.
"Agenda sidang pertama," tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Perkara Tom Lembong, teregister dengan berkas nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, akan turut menghadiri sidang perdana Tom Lembong. Ari menyebut, kehadiran Anies, untuk turut memberikan dukungan terhadap Tom Lembong, sebagai bentuk persahabatan.
"Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat. Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," kata Ari dalam keterangannya, yang dikutip, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Pelimpahan perkara Tom Lembong dibarengi dengan pelimpahan perkara Charles Sitorus (CS), tersangka lainnya selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Perbuatan para tersangka dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong dan Charles ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024. Usai menjadi tersangka, penyidik Kejagung langsung menahan mereka hingga saat ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher