tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco melawan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST itu dibacakan pada Jumat (28/11/2025) pagi secara e-court.
"Untuk perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi (ketua majelis), I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara, pada saat pembacaan putusan karena I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin, Panitera Pengganti Ambar Arum Dahliani," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).
Dalam kesimpulannya mengenai perkara nomor 208, PN Jakpus menyatakan bahwa negara melalui HPL No. 1/Gelora adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan. Sunoto menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
"Tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," ungkapnya.
Dalam kesimpulan perkara nomor 287, Sunoto menyampaikan bahwa PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dolar AS (dikonversi ke Rupiah saat dibayar).
"Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000," jelasnya.
Diketahui perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luas lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi.
Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























