tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Mereka telah menanam kelapa sawit di lahan yang dikuasai, sehingga diminta untuk menumbangkan tanaman tersebut secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada mereka yang menguasai lahan tersebut. Dia menyarankan untuk menumbangkan sawit itu dengan pola memberi racun.
"Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan," kata Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Pemprov Riau telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan. Diharapkannya ini bisa segera dilakukan dengan pendekatan yang humanis pada warga yang direlokasi maupun sekitar lahan pengganti.
"Kita sudah bersurat juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menambah lahan pengganti segera mungkin," sebutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti dengan pola skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan untuk relokasi warga dari kawasan TNTN.
"Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti," katanya.
Pada pola tersebut, lanjutnya, juga diatur bahwa tanaman untuk perhutanan sosial juga tidak boleh sawit. Oleh karena itu akan dimulai dulu dengan relokasi pemilik lahan yang tidak ditanami sawit di TN Tesso Nilo.
Pihaknya mengidentifikasi sekitar 70 ribu hektare lebih lahan yang sudah ditanami di TN Tesso Nilo. Tercatat ada 51 ribu yang ditanami sawit dan selebihnya 20 ribu non-sawit.
"Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan, diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini ketentuannya juga dari Kemenhut ada batasan lima hektare," ujarnya.
Saat ini, tambahnya, progres pendataan semua lahan yang sudah dikuasai Satuan Tugas PKH sebanyak tujuh ribu hektare diserahkan. Juga ada sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) yang telah direkomendasi dengan lahan seluas 600 hektare.
Masuk tirto.id


































