Tabung Haji menginvestasikan sebagian uangnya ke perkebunan sawit di Indonesia, yang disinyalir kerap tersandung masalah, termasuk pembukaan lahan gambut.
Sawit memang punya beberapa manfaat dan menguntungkan secara ekonomi, tapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya juga membahayakan dan patut diwaspadai.
BPK menemukan penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit belum sesuai tujuan.
BPDPKS mengklaim industri sawit telah mematuhi Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit, sehingga tuduhan sejumlah pihak bahwa sawit menyebabkan Karhutla terbantahkan.
Korindo dinilai telah melanggar hak-hak pribumi, melakukan pemanfaatan hutan dan merusak daerah-daerah penting Konservasi Bernilai Tinggi atau High Conservation Value (HCV).
Bisnis perkebunan kelapa sawit yang dimiliki para perusahaan TBK dan berjumlah ribuan hektare mengalami masalah dari tak memiliki HGU hingga penyerobotan hutan lindung.
Pembatasan informasi hak guna usaha (HGU) lahan justru memperparah konflik agraria berupa tumpang tindih lahan serta bisa berdampak pada kerusakan ekologis.