tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pelanggaran terkait lahan sawit di Indonesia diputihkan.
Hal itu dilakukan dengan memberlakukan denda atau pinalti kepada pengusaha yang memiliki lahan sawit bermasalah.
Sebab belum lama ini, Luhut mendapat informasi dari Bank Dunia bahwa 80 persen perkebunan sawit di Indonesia tercatat melanggar ketentuan, terutama soal lingkungan.
"Sekarang mungkin kita bikin amnesti, tapi dia bayar pinalti seperti tax amnesty. Harus tuntas. Kalau tidak nanti setiap orang dipenjarain. Habis nanti republik kita kalau ngurusin penjara aja. Kita kan harus cari solusi," ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman, Selasa (16/7/2019).
"Saya usul, usul ya. Jadi itu kan banyak masalah, karena tinggalan yang lalu. Nah, sekarang mau diapain, masak dibiarin terus dipenjarain semua kan tidak benar juga," imbuh Luhut.
Luhut juga mengatakan, akan membawa usul ini kepada Presiden Jokowi. Ia menuturkan, bila semuanya harus diperhitungkan pelanggarannya, maka jumlahnya akan banyak sekali.
"Saya akan sampaikan ke presiden. Supaya tuntas. Jangan nanti dipanggil KPK terus. Nanti berapa banyak yang mau dipanggil kejaksaan," ujar Luhut.
Menurut Luhut, denda yang ia usulkan harus berupa uang yang diberikan kepada negara. Hal ini katanya masih akan dibahas lebih lanjut.
"Ya nanti dirumuskan seperti apa bentuknya. Saya kira mesti dana yang diberikan kepada pemerintah," ucap Luhut.
Soal rencana memperpanjang moratorium izin perusahaan kelapa sawit, Luhut juga belum dapat memastikannya. Namun, ia menyebut kelapa sawit tetap diperlukan terutama untuk daerah seperti Kalimantan.
Sebab, jika tidak dihuni kelapa sawit, ia menyebut daerah itu akan berangsur memburuk. Terutama usai hutan sudah ditebangi.
"Ini kami masih liat lagi. Ada kajian soal Kalimantan. Ternyata kalau kelapa sawit tidak ada di Kalimantan, itu jadi padang pasir," kata Luhut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali