tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar perusahaan sawit yang membandel diberi denda atau penalti. Pernyataan Luhut ini disampaikannya sebagai respons terhadap data Wolrd Bank (WB) yang mencatat 80 persen lebih lahan sawit Indonesia bermasalah.
Luhut mengatakan, data tersebut menunjukkan banyaknya lahan sawit yang bermasalah, terutama dalam aspek lingkungan. Bentuk pelanggaran lain, kata Luhut, terkait dengan adanya kebun sawit yang tidak memiliki plasma. Dengan demikian, menurut Luhut, lebih baik perusahaan sawit sebanyak itu diberi penalti agar masalah hukumnya dapat cepat diselesaikan.
“80 persen lebih dari sawit Indonesia dari laporan World Bank itu bermasalah semuanya. Tidak ada plasmanya. Tidak memperhatikan lingkungan. Sekarang mau diapakan dosa masa lalu itu. Kalau usulan saya kita penalti saja supaya habis hukumannya,” ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman pada Selasa (16/7/2019).
Luhut mengatakan, pemerintah dapat memastikan pembayaran ini dilakukan karena memiliki data luas lahan para pengusaha sawit. Menurut dia, sistem satu peta perkebunan yang dimiliki pemerintah akan dipublikasikan pada Agustus 2019.
Apabila lahan sawit sudah bebas dari masalah, Luhut berharap hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai potensi penerimaan pajak ke depannya. Ia memperkirakan potensinya mencapai 70 miliar dolar AS per tahun.
“Mereka harus bayar penalti kepada pemerintah sejak itu. Kita tahu berapa banyak lahan dia yang harus kita pajaki. Kalau dikelola dengan sistem pajak yang bagus ada potensi 70 miliar dolar per tahun,” ucap Luhut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto