Menuju konten utama

BPK Sebut Jutaan Hektare Lahan Sawit Milik Perusahaan Tbk Tanpa HGU

Bisnis perkebunan kelapa sawit yang dimiliki para perusahaan TBK dan berjumlah ribuan hektare mengalami masalah dari tak memiliki HGU hingga penyerobotan hutan lindung.

BPK Sebut Jutaan Hektare Lahan Sawit Milik Perusahaan Tbk Tanpa HGU
Petugas tim Restorasi Kawasan Marga Satwa Rawa Singkil Aceh memusnahkan pohon kelapa sawit yang berada di dalam kawasan konservasi di Desa Seunebok Pusaka, Trumon Timur, Aceh Selatan, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya masalah dalam pelaksanaan bisnis perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1980. Temuan ini diperoleh melalui hasil audit perkebunan kelapa sawit yang ada di seluruh Indonesia.

“Yang saya lihat ada di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat semua ada di situ. Semua pemain besar. Saya sudah tidak usah sebut. Jumlahnya itu jutaan hektare,” ucap Anggota IV BPK RI Rizal Djalil kepada wartawan saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/8/2019).

Rizal mengatakan, permasalahan sawit yang ditemukan BPK RI nyatanya beragam.

Ia menyebutkan, masalah itu terkait hak guna usaha yang belum dimiliki, kewajiban plasma yang belum dibangun, tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan, sampai ada usaha perkebunan yang juga menggarap kawasan di luar dari izin yang diberikan pemerintah.

Saking peliknya, ada perkebunan yang dibangun di atas lahan konservasi dan hutan lindung.

“Kemudian ada perusahaan yang melaksanakan perkebunan di atas hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman nasional,” ucap Rizal.

Rizal menyatakan, lembaganya telah membuat rekomendasi kepada pemerintah. Ia mengusulkan ada keterlibatan Polri dan kejaksaan agung. Perusahaan-perusahaan ini ada kemungkinan akan dibawa ke ranah pidana.

Soal nama perusahaan itu, ia menegaskan BPK tidak bisa menyebutkannya, tetapi masyarakat dapat mengetahuinya sendiri karena para perusahaan itu terdaftar di bursa.

“Saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu perusahaannya. Teman-teman tahu semua perusahaan-perusahaan ini terdaftar di bursa,” tegas Rizal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, lembaganya akan segera menindaklanjuti temuan BPK. Persoalan hingga tumpang tindih sampai persoalan HGU, ujar Sofyan, akan segera diselesaikan.

“Itu tadi laporan temuan BPK itu yang akan kita follow up. Ada yang tumpang tindih, ada yang belum ada HGU, ada yang masuk kawasan hutan dan ada yang masuk kawasan gambut itu yang harus diselesaikan,” ucap Sofyan kepada wartawan saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/8/2019).

Baca juga artikel terkait KEBUN SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno