tirto.id - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan sawit yang melanggar peraturan.
Hal ini, kata dia, perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki kepemilikan lahan dalam luas yang berlebih dan mengalami penambahan luas yang signifikan.
"Kami akan liat sawit ini siapa aja yang punya. Kepemilikannya berlebih gak. Pada bertambah gak sekian tahun ini. Kalau ada akan kami tindak," ucap Luhut dalam diskusi 'Pengembangna Industri Kelapa Sawit Menuju Kemandirian Energi' di Hotel Ayana Midplaza, Rabu (27/3/2019).
Meski demikian, tak dijelaskan Luhut, bentuk penindakan yang akan ditempuh pemerintah. Menurut dia, upaya penindakan terkait kebijakan One Map Policy, yang fokus bidang pertanahan dan argaria.
Pemerintah, kata dia, bakal memetakan dengan cermat kepemilikan lahan yang ada dalam program tersebut. Dampaknya, lanjut dia, dapat diketahui tumpang tindih lahan.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Moratorium Kelapa Sawit. Pemerintah membatasi perluasan lahan sawit untuk mengurangi dampak deforestasi.
Kendati demikian, lanjut Luhut, penindakan tidak berlaku bagi industri sawit yang sudah ada terlebih dahulu sebelum inpres diterbitkan.
Ia beralasan, lahan yang sudah ada telah ada para kerja dan investasi yang tidak bisa serta merta ditutup langsung oleh pemerintah.
"Kalau [lahan sawit] yang sudah ada kita mau ribut [terus], kapan selesainya," kata Luhut.
"Presiden Jokowi tidak akan memberikan tanah baru untuk sawit," tambah Luhut.
Belum lama ini, petisi muncul untuk mendesak pembatalan rekomendasi dan izin usah perkebunan bagi PT Mitra Silva Lestari (PT MSL) di Provinsi Papua.
Hingga kini, izin lokasi untuk PT MSL diketahui telah diperoleh, tetapi komitmen pemerintah untuk menjalankan moratorium sawit diuji dengan kemauan pemerintah menangguhkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), lantaran izin itu keluar usai Inpres 8/2018 berlaku.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali