tirto.id - Dua lahan sawit di Kalimantan Barat disegel oleh aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Lahan yang disegel di Kabupaten Sintang milik PT GMU seluas 7,65 hektare di di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai. Kemudian, lahan di Kabupaten Sambat milik PT CKP dengan luas dua hektare di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing.
Penyegelan berlangsung Senin (16/9/2019) lalu dengan pemasangan papan di lahan sawit yang terbakar.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono mengatakan, sudah perintahkan kepada Polres dan jajarannya berani menindak keras dan tegas dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Didi, pengusutan penyebab kebakaran di lahan milik perusahaan sawit untuk menimbulkan efek jera.
"Lahan sawit milik PT GMU terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan oleh Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang," ungkapnya seperti dilansir Antara, Rabu (18/9/2019).
Terkait penyegelan ini, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyebut, segera memeriksa penanggung jawab PT GBU.
"Kamu juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait [BPN, perkebunan dan lingkungan hidup, BMKG]," katanya.
Dalam penyegalan ini, polisi menemukan fakta bahwa area sawit yang terbakar di Sambar dipastikan berada dalam konsense PT CKP.
Di sana juga ditemukan dua buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter. Selain itu, juga ditemukan dua set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan api milik perusahaan PT CKP.
- Asap Karhutla Sebabkan 298 Sekolah Diliburkan di Serawak Malaysia
- Polisi Tak Tahan Bos PT Sumber Sawit Sejahtera
- Lahan Perusahaan Sawit Malaysia yang Diduga Dibakar Disegel KLHK
- Orangutan Didera ISPA Akibat Karhutla, KLHK Pantau Rencana Evakuasi
- Lantik 4 Pejabat, Wiranto Singgung UU KPK, Karhutla, Hingga Papua
- BPK Sebut Jutaan Hektare Lahan Sawit Milik Perusahaan Tbk Tanpa HGU
- Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Jadi 218 Orang
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz