Menuju konten utama

Selidiki Karhutla, Lahan Sawit di Kalimantan Barat Disegel Polda

Polda Kalimantan Barat menyegel dua lahan sawit milik korporasi untuk menyelidiki penyebab kebakaran lahan dan hutan.

Selidiki Karhutla, Lahan Sawit di Kalimantan Barat Disegel Polda
Bara api terlihat di lahan yang terbakar di daerah Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Dua lahan sawit di Kalimantan Barat disegel oleh aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kebakaran.

Lahan yang disegel di Kabupaten Sintang milik PT GMU seluas 7,65 hektare di di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai. Kemudian, lahan di Kabupaten Sambat milik PT CKP dengan luas dua hektare di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing.

Penyegelan berlangsung Senin (16/9/2019) lalu dengan pemasangan papan di lahan sawit yang terbakar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono mengatakan, sudah perintahkan kepada Polres dan jajarannya berani menindak keras dan tegas dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Didi, pengusutan penyebab kebakaran di lahan milik perusahaan sawit untuk menimbulkan efek jera.

"Lahan sawit milik PT GMU terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan oleh Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang," ungkapnya seperti dilansir Antara, Rabu (18/9/2019).

Terkait penyegelan ini, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyebut, segera memeriksa penanggung jawab PT GBU.

"Kamu juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait [BPN, perkebunan dan lingkungan hidup, BMKG]," katanya.

Dalam penyegalan ini, polisi menemukan fakta bahwa area sawit yang terbakar di Sambar dipastikan berada dalam konsense PT CKP.

Di sana juga ditemukan dua buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter. Selain itu, juga ditemukan dua set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan api milik perusahaan PT CKP.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz