Menuju konten utama

Polisi Tak Tahan Bos PT Sumber Sawit Sejahtera

Polisi berdalih tak menahan bos PT Sumber Sawit Sejahtera, karena kasus masih dalam penyidikan.

Polisi Tak Tahan Bos PT Sumber Sawit Sejahtera
Asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Muara Medak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Nathan/Lmo/ama.

tirto.id - PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah berstatus sebagai tersangka korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Hingga kini, polisi belum menahan pejabat atau bos perusahaan ini.

"Belum ada yang ditahan. Dugaan sementara karena korporasi itu lalai terhadap [lahan di area perusahaan tersebut] jadi tanggung jawabnya," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/8/2019).

Perihal izin, Dedi berpendapat menanti vonis akibat dugaan kelalaian itu.

"Jika terbukti lalai, maka akan dievaluasi oleh pemda setempat terkait izin penguasaan lahan yang menjadi tanggung jawab korporasi itu," lanjut dia.

Ada 100 kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Tengah. Baru PT SSS yang ditetapkan menjadi tersangka dan polisi telah memeriksa jajaran perusahaan itu mulai dari tingkat atas hingga bawah.

Sedangkan jumlah individu yang menjadi terduga pelaku karhutla mencapai 87 tersangka. Untuk Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Selatan masih nihil kasus dan pelaku, namun kepolisian terus mengantisipasi penambahan titik api (hotspot) dan terus berupaya memadamkan kebakaran di lokasi karhutla.

Instruksi dan sanksi dari Presiden Joko Widodo pun tak main-main, bagi jajaran Kapolres, Kapolsek, Pangdam, Danrem yang berada di wilayah karhutla dapat dicopot jabatannya jika tidak mampu mengatasi karhutla.

Presiden Jokowi menyinggung soal aturan main penanganan karhutla yang telah ditetapkan sejak terjadi peristiwa itu pada empat tahun silam.

"Dan aturan main kita tetap, masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Yang tidak bisa mengatasi dengan perintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali