Menuju konten utama

Polri Lakukan Evaluasi Penanganan Karhutla Setiap Bulan

Polri memastikan mengevaluasi secara rutin penanganan karhutla di sejumlah provinsi. Evaluasi itu untuk memastikan kecukupan tenaga dan sarana dalam penanganan karhutla. 

Polri Lakukan Evaluasi Penanganan Karhutla Setiap Bulan
Sejumlah personel pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran hutan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian secara rutin melakukan evaluasi terhadap proses penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran dalam penanggulangan karhutla secara preemptif, preventif, maupun penegakan hukum dievaluasi setiap bulan," kata Dedi di Hotel Grand Kemang, Jakarta pada Rabu (14/8/2019).

"Bila ada kendala dari wilayah [Polda], misalnya kurang personel, sarana prasarana, maka Mabes Polri akan memberikan bantuan personel dan tambahan peralatan," tambah dia.

Dedi mengklaim, hingga hari ini, jumlah titik panas (hotspot) di wilayah karhutla telah menurun. Hal ini, kata dia, menunjukkan kerja sama Polri, TNI, pemda dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan karhutla telah berjalan secara sistematis.

Tim asistensi bencana kebakaran bentukan Polri pun hari ini mengevaluasi penanganan karhutla. Ada enam polda yang tergabung dalam tim tersebut yakni Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Dedi menyatakan kepolisian mewaspadai potensi peningkatan karhutla lantaran ada El Nino di musim kemarau tahun ini. Adapun puncak kemarau diprediksi terjadi pada September hingga Oktober 2019.

"Itu terus kami antisipasi di bulan yang punya tingkat kekeringan sangat tinggi," ucap Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mencopot Kapolda, Kapolres, Pangdam dan Danrem yang gagal mengatasi karhutla.

"Dan aturan main kita tetap, masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Yang tidak bisa mengatasi dengan perintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan," kata dia pada 6 Agustus lalu seperti dilansir Antara.

Sementara berdasarkan data BNPB per 13 Agustus 2019, kualitas udara di Riau dan Kalimantan Tengah termasuk dalam kategori sedang karena masih terdeteksi titik panas. BNPB mencatat titik panas di Riau ada 56, sedangkan di Kalimantan Tengah sebanyak 144.

Sementara titik panas di Kalimantan Barat terpantau 104 namun kualitas udara masih dalam kategori baik. Di wilayah Sumatera, asap juga terdeteksi di kawasan Sumatera Selatan meski tidak terdeteksi titik panas ataupun titik api.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom