Menuju konten utama

Satgas Karhutla Evaluasi Penanganan Perkara Pemadaman Api

Satgas Karhutla melakukan evaluasi penanganan karhutla di tiap provinsi yang berpotensi peristiwa tersebut.

Satgas Karhutla Evaluasi Penanganan Perkara Pemadaman Api
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru dibantu Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru berjibaku memadamkan bara api yang membakar lahan gambut ditengah pekatnya asap kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

tirto.id - Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengevaluasi penanganan kebakaran di tiap provinsi yang terdapat peristiwa tersebut.

"Tim ini, hari ini bergerak semuanya untuk mengecek dan mengevaluasi penanganan karhutla," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Tim terdiri dari jajaran Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

"Demikian juga masalah penegakan hukum yang dilakukan oleh tim. Setiap langkah dalam penanggulangan karhutla secara preventif maupun penegakan hukum itu dievaluasi setiap bulan," sambung dia.

Dedi menyatakan, pihaknya mengantisipasi karhutla lantaran musim kemarau terdapat El Nino, yang diprediksi memuncak pada September hingga Oktober nanti.

"Itu terus kami antisipasi di bulan yang punya tingkat kekeringan sangat tinggi," ucap Dedi.

Polisi menetapkan 61 tersangka dari 69 kasus karhutla di Indonesia per 11 Agustus 2019. Bahkan ada perkara yang telah mencapai pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Seperti di Polda Riau ada 29 kasus dengan 20 tersangka, (19 orang dan 1 perusahaan) satu korporasi ditetapkan jadi tersangka yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang korporasi tersebut. Di Riau ada 204,9 hektare area terbakar.

Untuk wilayah hukum Polda Jambi ada 4 kasus dengan 2 tersangka dengan luas lahan terbakar 42 hektare. Polda Kalimantan Barat menangani 14 kasus dengan 18 tersangka dan area lahan terbakar 20,4 hektare.

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 22 kasus dengan 21 tersangka, dengan luas areal terbakar 34,48 hektare. Untuk Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan sampai dengan hari ini nihil perkara karhutla.

Selanjutnya, Polda Riau (13 kasus), Polda Kalimantan Barat (2 kasus) dan Polda Kalimantan Tengah (1 kasus) melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas yang lain masih dalam tahap penyidikan," pungkas Dedi.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno