Menuju konten utama

Ancaman Serius di Balik Penanganan Karhutla yang Begitu-Begitu Saja

Jokowi malu karena asap dari karhutla sampai negeri tetangga. Dia pun memerintahkan bawahannya segera memadamkan asap. Tapi itu tidak cukup, kata aktivis.

Ancaman Serius di Balik Penanganan Karhutla yang Begitu-Begitu Saja
Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp;

tirto.id - Presiden Joko Widodo malu. Asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dan Kalimantan sampai ke negeri tetangga Malaysia dan Singapura. Koran-koran di sana menuliskan itu.

"Malu kita kalau enggak bisa menyelesaikan ini," kata Jokowi di Istana, Selasa 6 Agustus lalu.

Tapi ketimbang ke negara tetangga, kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati, Jokowi sebaiknya lebih malu ke rakyatnya sendiri. Malu karena bertahun-tahun gagal menyelesaikan masalah asap; malu karena tidak bisa memberi udara bersih ke masyarakat.

"Enggak malu sama masyarakat di Palangkaraya? Enggak malu sama masyarakat di Pontianak?" tanyanya.

Akibat karhutla memang tidak main-main. Di Pontianak, jarak pandang makin pendek, hanya sekitar 150 sampai 200 meter. TK dan SD bahkan diliburkan karenanya. Sementara di Pekanbaru, orangtua mengatakan dua dari tiga anaknya menderita batuk, suara serak, "padahal tidak jajan es."

Ini makin parah karena titik panas atau hotspot di Indonesia semakin banyak. Per Selasa 13 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 863 titik panas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Titik panas paling banyak berada di Kalimantan Barat, jumlahnya 391. Lalu diperingkat kedua ada Riau dengan 280 titik, Kalimantan Tengah dengan 180 titik, Jambi 28 titik, Kalimantan Selatan 20 titik, dan Sumatera Selatan 14 titik.

Kurang Maksimal

Memang, bukan berarti pemerintah diam saja. Bagaimanapun mereka mengupayakan beberapa hal, termasuk menersangkakan korporasi.

Berdasarkan data BNPB, sudah ada 9.072 personel diturunkan menangani karhutla. 34 helikopter, terdiri dari 28 heli WB (water bombing) dan enam heli patroli, juga difungsikan.

Jokowi juga berpesan kepada aparat agar memadamkan "api sekecil apa pun." Dia bahkan mengancam akan mencopot Pangdam, Danrem, Kapolda, dan Kapolres jika tak mampu mengatasi karhutla.

Kendati begitu, arahan ini tak beda dengan arahan saat kebakaran besar 2015 atau tahun-tahun berikutnya.

Bagi Nur, atau yang biasa dipanggil Yaya, Jokowi gagal menangani masalah ini. Indikatornya mudah: karhutla, yang menurut Kapolri 90 persen karena ulah manusia termasuk korporasi, terus terjadi di era pemerintahannya.

Ada tiga upaya hukum yang bisa ditempuh negara terhadap perusahaan pembakar hutan, kata Yaya. Pertama, gugatan perdata yang berujung pada denda; kedua, gugatan pidana terhadap elite perusahaan; dan ketiga, pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin konsesi.

Namun pemerintah cenderung hanya memilih salah satu jenis penindakan: gugatan perdata. Itu pun belum efektif.

Sejauh ini ada 11 perusahaan yang telah dinyatakan bersalah atas kasus karhutla dan didenda hingga Rp18,3 triliun. Namun Kejaksaan dan Kementerian Lingkungan Hidup belum mampu melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Sekarang yang pertama jadi penting bagi pemerintah adalah bagaimana denda itu bisa dieksekusi sehingga memberi efek jera," kata Yaya saat ditemui di kantor Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Aspek terakhir yang perlu dikritik adalah pemerintah bahkan menolak menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan turunan ini dianggap penting untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.

Peraturan pelaksana ini adalah perintah Mahkamah Agung yang menyatakan Jokowi dan enam tergugat---termasuk sejumlah menteri dan kepala daerah--sudah dinyatakan bersalah atas kasus karhutla di Kalimantan pada 2015 lalu.

Jokowi enggan tunduk dan lebih memilih melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, mengatakan motif PK adalah demi menjaga nama baik pemerintah. Moeldoko bilang pemerintah tak mau dianggap gagal menangani karhutla oleh negara lain.

Selain itu, perusahaan juga masih abai terhadap kewajibannya memulihkan lahan gambut yang telah kering dan rawan terbakar. Di sisi lain, pemerintah abai atas kewajiban ini dan justru mengerahkan warga setempat, yang notabene korban karhutla.

"Ini salah banget. Harusnya perusahaan karena dia yang membakar maka dia yang bertanggung jawab," ujarnya.

Apa dampak jika yang pemerintah lakukan untuk menangani pengelolaan hutan dan gambut begitu-begitu saja? Menurut peneliti Harvard University Tianjia Liu, jika sepanjang 2020-2029 masalah ini tak kunjung diselesaikan, maka potensi kematian dini bisa mencapai 36 ribu jiwa per tahun.

"Ini dampak dari aktivitas kebakaran di Indonesia yang menghasilkan asap ekstrem dan besar," kata dia di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino