tirto.id - Polisi menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), sebagai perusahaan sawit kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau lantaran lalai mengawasi lahan dan pegawai perusahaan.
"Dalam hal ini kelalaian mereka. Sekian ribu hektare lahan dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (12/8/2019).
Ia juga menyatakan salam perkara ini, perusahaan itu belum terbukti unsur kesengajaan melakukan pembakaran.
Berdasarkan proses penyidikan sementara karena kelalaiannya yaitu lahan yang seharusnya dikuasai PT SSS, namun tidak dilakukan pertanggungjawaban area, sehingga terdapat kebakaran yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat setempat.
Hingga kini polisi masih mendalami perkara dengan memeriksa 15 saksi dari jajaran PT SSS. Ada kemungkinan penetapan tersangka akan diterapkan terhadap jajaran direksi hingga karyawan perusahaan tersebut.
"Nanti akan dicek tingkat kelalaian, apakah direksi sampai karyawan tidak peduli terhadap lahan yang menjadi tanggung jawab dan kontrolnya. Sejauh mana kontrol mereka terhadap lahan. Karena sudah ada standar operasional prosedur [pengawasan dan pengelolaan lahan]," tutur Dedi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, penyelidikan PT SSS dilakukan sejak awal Februari 2019.
Menurut dia, penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama.
Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli
Penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada tahun ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
Polda Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit. Selama penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga memintai keterangan dari perusahaan yang diwakili direktur utama berinisial EE dan direksi lainnya berinisial OH dan SG.
"Dari asesmen itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai [hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar]," ujar Gidion.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali