Menuju konten utama

Tanggapi Jokowi, Polri Siap Copot Anggota Gagal Atasi Karhutla

Polri siap melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk mencopot jabatan Kapolda dan Kapolres setempat jika tidak mampu mengatasi karhutla di daerah mereka.

Tanggapi Jokowi, Polri Siap Copot Anggota Gagal Atasi Karhutla
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, Pangdam dan Danrem setempat jika mereka tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Korps Bhayangkara berkomitmen melaksanakan perintah Presiden. "Ada delapan Polda yang menjadi fokus karhutla, apabila itu polresnya tidak melaksanakan mitigasi maksimal, maka Kapolda akan mengambil tindakan tegas," ucap dia di Mabes Polri, Rabu (7/8/2019).

Kepada Kasatwil, lanjut dia, yang terbukti melakukan pembiaran dan tidak memitigasi secara maksimal juga akan mendapatkan sanksi itu. "Berupa copot dari jabatan, kalau ada unsur pelanggaran disiplin lainnya bisa juga," kata Dedi.

Ia mengaku telah melihat Posko Satgas Karhutla di kantor Bareskrim Mabes Polri dan ada titik api menurun secara signifikan.

"Awalnya sekitar puluhan, kemarin ada 12 titik. Sebagian besar di Sumatera, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur," sambung dia.

Sekitar 10 orang terduga pelaku pembakaran hutan pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni dari wilayah Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

Sementara itu, Jokowi menyinggung soal aturan main penanganan Karhutla yang telah ditetapkan sejak terjadi peristiwa itu pada tahun 2015 dan ia berharap tidak terulang lagi.

Aturan main itu meminta Panglima TNI dan Kapolri mencopot jajarannya yang tidak bisa menangani karhutla.

"Dan aturan main kita tetap, masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres, aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku. Yang tidak bisa mengatasi dengan perintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Presiden meminta agar mengutamakan pencegahan, sehingga peristiwa empat tahun lalu menyebabkan asap karhutla ke negara tetangga tidak terjadi lagi.

"Kita ingat 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi hampir di semua provinsi. Saya ingat kerugian saat itu mencapai Rp221 triliun. Dengan lahan yang terbakar kurang lebih, seingat saya ,2,6 juta hektare. Oleh sebab itu, peristiwa itu jangan sampai terjadi lagi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri