tirto.id - Polisi menetapkan 33 orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan total tersangka kasus Karhutla menjadi 218 orang dan 5 korporasi.
Namun, Dedi belum mau menyampaikan perusahaan terakhir yang menjadi tersangka kasus karhutla. "Inisial akan disampaikan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (17/9/2019).
Dedi menuturkan sebelum sudah ditetapkan 185 tersangka perorangan dan 4 korporasi sebagai tersangka. Empat perusahaan itu yakni PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Keempatnya berfokus dalam bidang pengolahan sawit.
Berikut data penegakan hukum karhutla periode Januari hingga September 2019:
1. Polda Riau menangani 45 laporan, dengan 504.755 hektare luas area terbakar.
2. Polda Sumatera Selatan menangani 18 laporan, dengan 1.775 hektare luas area terbakar.
3. Polda Jambi menangani 10 laporan, dengan 23,54 hektare luas area terbakar.
4. Polda Kalimantan Selatan menangani 4 laporan, dengan 2 hektare luas area terbakar.
5. Polda Kalimantan Tengah menangani 57 laporan, dengan 338,95 hektare luas area terbakar.
6. Polda Kalimantan Barat menangani 55 laporan, dengan 82,1 hektare luas area terbakar.
7. Polda Kalimantan Timur menangani 7 laporan, dengan 51,5 hektare luas area terbakar.
8. Polda Aceh dan Polda Lampung nihil perkara karhutla.
Sementara itu, Dedi mengatakan kendala pemadaman api ialah ketersediaan air dan jauhnya lokasi. "Kendalanya adalah air, juga lokasinya cukup jauh (dari pusat air) dan memang saat ini kemarau El Nino, kadar air di hutan sudah sangat langka dan kering," kata Dedi.
Apalagi di lahan gambut, lanjut Dedi, tingkat kekeringan tinggi maka rawan kebakaran. Pemerintah mencoba merekayasa hujan buatan sebagai salah satu cara pemadaman. Dedi menyatakan titik panas paling banyak di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan