tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud mengklaim rumusan dari ketiga beleid atau kebijakan soal perlindungan industri sawit di Indonesia akan rampung pada Desember 2019.
"Segera, proses di Setkab. Desember lah [selesai]," jelas dia di pelepasan ekspor ayam olahan di PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, Ancol Jakarta Utara, Minggu (24/11/2019).
Musdalifah menjelaskan, pembuatan tiga aturan tersebut perlu dibuat untuk melindungi industri sawit nasional dari tantangan yang cukup kompleks. Mulai dari kampanye negatif dari Uni Eropa hingga pemenuhan kebutuhan pasar global.
"Tujuannya kan untuk perbaiki kualitas dan produktivitas kelapa sawit, menjamin keberlanjutan, perbaiki seluruh tata kelola sawit. Iya, itu [cegah kampanye hitam EU] paling utama, kalau udah rapi [ada aturan], enggak ada yang bisa klaim kita melakukan ini itu, semua tertib, jadi itu mencerminkan sawit kita," papar dia.
Musdalifah menjelaskan, aturan tersebut membahas soal Peraturan Presiden soal Sawit, Inpres Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perkebunan Nusantara.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional pada tahun ini. Aturan itu menyangkut rencana aksi sawit berlanjutan, standar produk bertajuk Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), hingga riset perkebunan nusantara.
Beleid tersebut juga akan berisi ketentuan pengembangan industri sawit berkelanjutan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam industri sawit serta kebijakan di tiap tingkat pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Kemudian, berisi soal ketentuan koordinasi antara lembaga. Tak ketinggalan, juga menyangkut perlindungan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri