tirto.id - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bakal menindaklanjuti temuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan 9 juta hektare lahan perkebunan sawit yang belum membayar pajak. Suryo menjelaskan pihaknya akan mencocokan data tersebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindaklanjuti. Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPTT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat," katanya dalam media briefing di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Hal senada juga dikatakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Aim Nursalim Saleh. Dia menjelaskan temuan 9 hektare masih dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Setelah itu pihaknya akan melakukan kompilasi dan diklarifikasi.
"Yang selisih 9 juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP ats auditnya dan ini kita sanding sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 9 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang belum membayar pajak.
Data tersebut terungkap dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).
"Jadi belum bayar pajak itu 9 juta ha, sekarang kita kejar itu," kata Luhut di Westin, Jakarta.
Dari hasil audit BPKP ditemukan terdapat izin 20,4 juta hektar kelapa sawit. Dari jumlah tersebut yang tertanam baru sekitar 16,8 juta hektare dan yang sudah membayar pajak baru 7,3 hektare.
"Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," kata Luhut.
Atas temuan tersebut, Luhut mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengenakan penalti terhadap pengemplang pajak kelapa sawit dibandingkan mengambil langkah hukum. Karena jika dibawa ke pengadilan tidak akan selesai-selesai urusannya.
"Saya bilang pak presiden gak usah dibawa legal, 'jadi gimana?' pokoknya pinalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK dia bayar. Kalau gak bayar diambil pemerintah," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin