Menuju konten utama

Tesso Nilo Terletak di Mana & Apa yang Terjadi di Sana?

Simak penjelasan soal lokasi Taman Nasional Tesso Nilo dan apa yang sedang terjadi di wilayah konservasi tersebut.

Tesso Nilo Terletak di Mana & Apa yang Terjadi di Sana?
Plang pemberitahuan rusak akibat ikut terbakar saat kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (13/8/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sedang mengalami konflik agraria berupa permasalahan alih fungsi lahan, pembakaran hutan, dan perambahan.

Saat ini Tesso Nilo menghadapi ancaman serius akibat penebangan liar dan pembangunan perkebunan sawit ilegal, yang telah mengubah sebagian besar kawasan ini.

Perambahan ini menyebabkan konflik manusia dan gajah karena hilangnya habitat dan makanan bagi gajah. Viral di media sosial video sekelompok orang yang sedang mengusir gajah dari wilayah tersebut.

Pemerintah dan berbagai pihak terus berupaya mengatasi masalah ini melalui operasi penertiban, rehabilitasi ekologis, kemitraan konservasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Di Mana Letak Tesso Nilo?

Tesso Nilo adalah rumah bagi beragam jenis tumbuhan dan hewan, tempat ini merupakan kawasan konservasi hutan hujan dataran rendah.

Konservasi ini terletak di Provinsi Riau, Sumatera, yang membentang di empat kabupaten yaitu Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Kampar.

Hutan ini berfungsi untuk melindungi ekosistem dan satwa liar langka seperti gajah sumatera dan harimau sumatera.

Kawasan ini sering disebut juga sebagai "paru-paru Indonesia" karena kekayaan keanekaragaman hayatinya, tetapi kini terancam oleh perambahan ilegal dan konversi lahan menjadi perkebunan sawit.

Secara hukum, Tesso Nilo tercatat sebagai kawasan konservasi seluas 81.980 hektare dilindungi undang-undang.

Pasal-pasal dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam menegaskan larangan merambah dan menguasai hutan negara.

Apa yang Terjadi di Tesso Nilo?

Konflik di kawasan Tesso Nilo terjadi sejak wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional. Di satu sisi ada klaim adat, di sisi lain ada izin perusahaan, baik HPH (Hak Pengusahaan Hutan) maupun HTI (Hutan Tanaman Industri).

Mengutip laporan antaranews, operasi penertiban yang terjadi di Tesso Nilo lebih banyak menyasar masyarakat lokal yang dicap sebagai perambah, sementara sejumlah perusahaan perkebunan sawit justru tetap beroperasi meski lahannya bersinggungan dengan zona konservasi.

Hal itu pun memicu kritik dari masyarakat karena negara dianggap membiarkan adanya perkebunan sawit ilegal tersebut, tanpa melakukan penindakan tegas.

Kawasan yang kini disebut TNTN dulunya merupakan bekas konsesi HPH PT Dwi Marta dan Inhutani. Bahkan saat kawasan ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004, ribuan hektare sudah dikuasai masyarakat.

Enam desa kini berada dalam pusaran konflik Tesso Nilo, yaitu Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau. Diperkirakan lebih dari 25 ribu jiwa terdampak.

Saat ini, negara melalui Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) hanya meminta warga melakukan relokasi mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tak ada penjelasan ke mana mereka harus pindah, bagaimana hidup mereka akan dijamin, dan apa bentuk dukungan negara.

Relokasi Tesso Nilo Berpotensi Melanggar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan rencana relokasi warga di kawasan Tesso Nilo berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pada 29 September lalu mengatakan ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan tersebut.

"Komnas HAM menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga," kata Anis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta.

Menurut dia, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap.

Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas HAM dalam laporannya merekomendasikan pemerintah menunda penggusuran paksa di TNTN, membuka ruang dialog partisipatif, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.

Anis berpendapat relokasi harus berbasis solusi menyeluruh dan prinsip HAM, di mana negara tidak boleh mengabaikan hak pendidikan anak-anak dan hak penghidupan masyarakat.

Melalui rapat dengar pendapat, Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti masukan Komnas HAM dan Kemenham, serta masyarakat untuk memastikan kebijakan penataan TNTN berjalan berkeadilan serta tetap menghormati hak asasi warga yang terdampak.

Update Terbaru dari Tesso Nilo

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) telah mengantongi nama pemilik kebun sawit di dalam kawasan Tesso Nillo dan pabrik penampung sawit yang dihasilkan dari kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, luasan kebun sawit berkisar puluhan hingga ribuan hektare.

Dia menjelaskan bahwa setelah memiliki nama tersebut, pihak Gakkum Kemenhut akan melanjutkan ke dalam tahap penyelidikan. Dirjen Gakkum mengatakan bahwa para pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan.

Kemenhut memastikan operasi penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut akan terus dilanjutkan untuk menyelamatkan TN Tesso Nilo yang menjadi habitat dari beragam satwa terancam punah termasuk gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Sebelumnya, Kemenhut bersama Satgas PKH telat memperketat keamanan di wilayah TN Tesso Nilo setelah terjadi perusakan pos komando oleh sekelompok orang menolak penertiban kebun sawit ilegal.

Untuk mengamankan hasil penertiban dan mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal, tambahan personel polisi kehutanan tersebut diperbantukan untuk memperkuat patroli rutin, menjaga titik-titik rawan perambahan, mengawasi pos jaga, portal, dan parit batas, serta mengawal pelaksanaan pemulihan ekosistem yang menargetkan sekitar 8.000 hektare areal prioritas.

Sejak pelaksanaan operasi penertiban, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya