tirto.id - Konflik Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan warga semakin menarik untuk diketahui. Simak kronologi lengkapnya.
Pada Senin (24/11/2025), warga dilaporkan membongkar paksa plang serta gapura pos jaga yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo. Hal ini menandai babak baru konflik penertiban Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Warga meminta agar aparat yang bertugas untuk meninggalkan lokasi. Personel tersebut bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah.
Sebelumnya, pada Jumat (21/11), massa yang menolak penertiban juga memaksa petugas keluar dari pos pengamanan, yaitu Pos 9, Pos 10, Pos Kotis, hingga Pos Kenayang.
Sejumlah warga yang menolak penertiban Taman Nasional Tesso Nilo juga menggelar demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (20/1).
Kronologi Konflik Taman Nasional Tesso Nilo
Pemerintah berencana menertibkan dan memulihkan 81.739 hektar kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang dikelola tidak sesuai dengan fungsinya. Warga diminta untuk relokasi dan diberi waktu 3 bulan sebelum pindah. Namun, masyarakat sekitar menolak rencana relokasi tersebut.
Berdasarkan siaran pers Nomor: SP.104/HKLN/PPIP/HMS.3/06/2025 Kementerian Kehutanan yang terbit pada Jumat, 20 Jun 2025, Taman Nasional Tesso Nilo memiliki luas kawasan sebesar 81.739 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal.
Kemudian, dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10% yang merupakan penduduk asli. Sebanyak 1.805 SHM yang terbit di kawasan TNTN diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ST Burhanuddin memaparkan bahwa wilayah TNTN yang memiliki luas 81.793 hektare pada 2014 lalu telah tergerus 69 hektare dan tersisa 12.561 hektare.
Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan ini melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.
Langkah tersebut dimulai dengan memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara persuasif tanpa kekerasan. Pemerintah juga memerintahkan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik.
Sebagai informasi, Tesso Nilo adalah merupakan habitat penting gajah sumatera yang berada di hutan dataran rendah di Sumatera. Tak hanya itu, kawasan TNTN menjadi penopang sumber air bagi masyarakat di sekitarnya.
Penertiban kawasan Tesso Nilo bagian dari upaya menyelamatkan TNTN sebagai rumah gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat, sekaligus merespons tingginya perhatian publik terhadap kampanye "Save Tesso Nilo" dan sosok Gajah Domang yang selama ini menjadi ikon Tesso Nilo.
Mengacu pada Siaran Pers Kemenhut Nomor: SP. 340/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2025 yang terbit pada 25 November 2025, tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Tindakan lapangan meliputi penertiban tempat penampungan TBS sawit ilegal (RAM) untuk memutus rantai pasok, pembongkaran pondok dan bangunan. Kemudian, penghentian pembukaan lahan baru, perusakan sarana akses seperti jalan dan jembatan liar, pembuatan parit batas, serta pemasangan papan larangan dan penandaan subjek–objek penguasaan lahan.
Pada Senin (29/9), Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama forum masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan desa dari Riau. Rapat ini digelar karena adanya laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penataan kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan.
Dalam forum tersebut, juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau, Abdul Azis mengatakan bahwa oknum pemerintah lalai melaksanakan penataan batas penunjukan kawasan hutan di Riau yang berdasar pada Surat Keputusan Nomor 173/Kpts-II/1986 Tanggal 6 Juni 1986 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
"Sejak 1986 hingga kini kawasan hutan hanya ditunjuk tetapi tidak pernah dikukuhkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Kehutanan. Akibatnya masyarakat dituding sebagai perambah atau penduduk ilegal di tanah yang sudah dihuni jauh sebelum TNTN ditetapkan," ujar Abdul Azis, dikutip dari Antaranews, Senin (29/9)
Kebijakan penertiban TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa dengan sekitar 50 ribu jiwa. pembatasan aktivitas warga dengan pemasangan portal, larangan menanam, hingga pemutusan akses ekonomi memperburuk kondisi masyarakat.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Wandri Simbolon mengaku menolak dengan penertiban tersebut.
"Kami menolak relokasi karena akan menghilangkan rumah, sekolah, dan rumah ibadah yang sudah ada puluhan tahun. Bahkan pernah ada kasus anak SD dicekik aparat satgas dengan alasan bercanda. Itu cara yang tidak manusiawi," ucap Wandri, dikutip dari Antaranews, Senin (29/9).
Menanggapi adanya 1.805 SHM yang terbit di kawasan TNTN, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut adanya pihak yang melakukan unsur kelalaian dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Pada Rabu (26/11), Nusron mengaku sudah membatalkan 1.040 sertifikat dari 1.800 SHM ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
“Lebih banyak sertifikatnya itu terbit karena kelalaian. Saya enggak mau sebut kelalaian siapa, tapi yang jelas ada yang salah," jawab Nusron, Rabu (26/11).
Selain SHM, para penduduk di area TNTN sudah memiliki dokumen kependudukan. Padahal, area tersebut seharusnya masuk ke kawasan hutan lindung dan tidak untuk tempat tinggal. Hal ini semakin memperumit konflik Taman Nasional Tesso Nilo dengan warga.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































