Menuju konten utama

Satgas PKH Kejagung Selidiki SHM di Area TNTN Riau

Satgas PKH juga menerima banyak informasi mengenai perburuan satwa di area TNTN Riau.

Satgas PKH Kejagung Selidiki SHM di Area TNTN Riau
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai perkembangan kasus Sritex, Senin (5/5/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung meninjau langsung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau dengan luas area 81.793 hektare. Saat Satgas PKH ke lokasi, ditemukan sudah ada penduduk yang tinggal di lokasi tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan bahwa area tersebut seharusnya masuk ke kawasan hutan lindung dan tidak untuk tempat tinggal. Namun, para penduduk di area tersebut sudah memiliki dokumen kependudukan.

"Di sana sudah banyak orang-orang pendatang dan sudah terbit identitas-identas yang padahal itu masih terus berada di dalam kawasan. Sehingga, sangat diperlukan ada sosialisasi dan relokasi mandiri," tutur Harli di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Harli menerangkan bahwa Satgas PKH juga menemukan adanya penerbitan sertifikat kepemilikan tanah. Padahal, area TNTN Riau sepenuhnya kawasan hutan lindung yang dimiliki negara dan bukan perorangan.

"Aparat penegak hukum juga sekarang sedang melakukan penelitian terkait dengan adanya terbitnya sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah. Padahal, itu adalah, sekali lagi, TNTN itu merupakan kawasan hutan yang dilindungi," ujar Harli.

Harli juga mengatakan bahwa Satgas PKH menerima banyak informasi mengenai perburuan satwa di area TNTN Riau. Selain itu, kerap terjadi konflik antarkelompok berkaitan dengan pemburuan satwa langka.

"Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah," ungkap dia.

Harli menegaskan bahwa pemulihan kawasan TNTN akan dilakukan bersama pemangku kepentingan di daerah. Pengawasan pun akan dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang merusak ekosistem TNTN Riau.

Baca juga artikel terkait TAMAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi