Menuju konten utama

Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Selama 6 Bulan

Pencegahan dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Kejagung Cekal Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Selama 6 Bulan
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan atas Iwan Kurniawan Lukminto yang merupakan Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Pencegahan itu dilakukan guna kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Sritex.

"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/6/2025).

Harli menyebut, pencegahan dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Lebih lanjut Harli mengemukakan, pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto pun akan kembali dilakukan. Pemeriksaan itu kedua kalinya dilakukan dalam kapasitas dia sebagai saksi.

"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ungkap dia.

Sebagai informasi, pemeriksaan pertama Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan pada 3 Juni 2025. Harli mengungkap pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari bank ke Sritex.

"Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau Direksi di PT Sritex yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama, pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama 2014 sampai 2023," tutur Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Dijelaskan Harli bahwa pemeriksaan tersebut guna menggali prosedur pengajuan kredit oleh Sritex.

"Bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah, Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu," ujar Harli.

Lebih lanjut Harli menerangkan, penyidik juga akan mendalami siapa saja yang berkompetensi untuk mengajukan kredit dari Sritex ke sejumlah bank. Dalam kasus ini, bank yang sudah terdeteksi adalah BJB, Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Banten.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana