tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta para pemilik sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, untuk memproses pembatalan secara sukarela.
Nusron menyebut proses pencabutan sertifikat sedang dilakukan oleh pihak ATR/BPN sehingga sebagian sertifikatnya sudah dibatalkan.
“Sebagian sudah dibatalkan, sekarang lagi kami imbau kepada pemegang sertifikatnya untuk melakukan proses pembatalan secara sukarela dulu, jauh lebih elegan ya, kan,” kata Nusron di Hotel Bidakara, Minggu (13/7/2025).
Dia mengaku pihaknya masih meneliti untuk memastikan apakah surat keputusan penerbitan sertifikat di Taman Nasional Tesso Nilo itu terbit dahulu sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional atau bukan.
“Saya enggak mengerti, itu kan lagi kami teliti apakah SK-nya terbit dulu baru ditetapkan sebagai Taman Nasional atau Taman Nasional dulu baru diterbitkan,” ucap Nusron.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menyebutkan pihaknya bakal merelokasi warga yang menempati kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Relokasi dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi taman nasional itu sebagai kawasan konservasi.
"Ini ada masyarakat banyak yang perlu kami lakukan relokasi," ucapnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Menurut dia, relokasi dilakukan setelah Satgas PKH menguasai kembali Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Penguasaan kembali dilakukan secara bertahap oleh Satgas PKH selama beberapa waktu.
Di sisi lain, Febrie menjamin relokasi akan dilakukan secara humanis. Ia tidak menginginkan adanya konflik akibat relokasi tersebut.
Diketahui, di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau dengan luas area 81.793 hektare, ditemukan sudah ada penduduk yang tinggal di lokasi tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan bahwa area tersebut seharusnya masuk ke kawasan hutan lindung dan tidak untuk tempat tinggal. Namun, para penduduk di area tersebut sudah memiliki dokumen kependudukan.
Harli menerangkan bahwa Satgas PKH juga menemukan adanya penerbitan sertifikat kepemilikan tanah. Padahal, area TNTN Riau sepenuhnya kawasan hutan lindung yang dimiliki negara dan bukan perorangan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































