Menuju konten utama

Satgas PKH akan Relokasi Warga yang Tempati Tesso Nilo

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebutkan pihaknya bakal merelokasi warga yang menemempati kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Satgas PKH akan Relokasi Warga yang Tempati Tesso Nilo
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) cum Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (20/5/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menyebutkan pihaknya bakal merelokasi warga yang menemempati kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Relokasi dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi taman nasional itu sebagai kawasan konservasi.

"Ini ada masyarakat banyak yang perlu kita lakukan relokasi," ucapnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Menurut dia, relokasi dilakukan setelah Satgas PKH menguasai kembali Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Penguasaan kembali dilakukan secara bertahap oleh Satgas PKH selama beberapa waktu.

Di satu sisi, Febrie menjamin relokasi akan dilakukan secara humanis. Ia tidak menginginkan adanya konflik akibat relokasi tersebut.

"Ini tentunya sesuai arahan dari Pak Menhan [Menteri Pertahanan], kita selalu melakukan pendekatan humanis agar tidak timbul masalah yang lain, kecuali yang memang esensinya untuk kita kosongkan," tuturnya.

"Telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan," lanjut Febrie.

Sementara itu, Dansatgas Garuda PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarto, menyatakan terdapat sekitar lima ribu masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan Tesso Nilo. Ia membantah isu yang menyatakan ada 15 ribu masyarakat bertempat tinggal di kawasan itu.

Menurut Dody, kebanyakan warga yang berada di sana tidak bermukim, melainkan hanya menjadi pekerja kasar.

"Mereka yang di dalam TNTN ini hanya pekerja kebun, hanya pesuruh, hanya penjaga kebun," tuturnya.

Sejalan dengan temuan adanya masyarakat yang bermukim di sana, terdapat pula sekitar 1.800 surat hak milik (SHM) atas tanah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kata Dody, Pemerintah Pusat akan mencabut izin SHM yang memang ilegal tersebut.

"Bisa dipilih dan dipilah siapa [SHM] yang asli, siapa yang tidak," tutur dia.

Baca juga artikel terkait PENGUASAAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama