Menuju konten utama

Korporasi yang Ubah Hutan Jadi Lahan Sawit Didenda Rp25 Juta

Kejagung menyatakan realisasi aturan denda ini akan dikalikan dengan berapa lama penggunaan lahan ilegal yang sudah digunakan perusahaan sawit.

Korporasi yang Ubah Hutan Jadi Lahan Sawit Didenda Rp25 Juta
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. FOTO/dok.Kejaksaan Agung
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap realisasi PP Nomor 24 terkait dengan denda kepada perusahaan yang melakukan pembukaan lahan secara ilegal. Dalam aturan tersebut, pengenaan denda dihitung berdasarkan luas lahan yang dilakukan pembukaan secara ilegal.

"Perubahan PP 24 sudah turun, kami sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain," kata Ketua Harian Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Febrie menyatakan realisasi aturan denda ini akan dikalikan dengan berapa lama penggunaan lahan ilegal yang sudah digunakan perusahaan sawit tersebut.

"Ini kami akan lakukan penagihan, Rp25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kami akan tagih," ucap Febrie.

Dia menjelaskan aturan ini juga akan berlaku kepada perusahaan tambang yang melakukan penambangan ilegal. Sejauh ini, ada 29 perusahaan yang terverifikasi melakukan pelanggaran aktivitas penambangan.

Febrie mengungkap, untuk denda kepada perusahaan tambang ini akan melibatkan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, besaran denda akan disesuaikan dengan jenis hasil tambang.

"Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau Jaksa kami tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada," ungkap Febrie.

Sebelumnya Febrie mengemukakan, dalam pembenahan tata kelola lahan sawit ini juga Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.

"Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden," ucap Febrie Adriansyah, dalam sambutannya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama