Menuju konten utama

Satgas PKH Rebut Lahan Dikuasai 39 Perusahaan Tambang Ilegal

Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi.

Satgas PKH Rebut Lahan Dikuasai 39 Perusahaan Tambang Ilegal
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap perkembangan penindakan pertambangan ilegal yang sudah dilakukan Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH). Data ini menunjukan bahwa sudah adanya penguasaan kembali lahan pertambangan ilegal dari 39 perusahaan.

"Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi," ucap Burhanuddin saat melaporkan capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo sebagaimana dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Dia menjelaskan, saat ini Satgas PKH sudah mengidentifikasi 5.342,58 ha kawasan tambang yang beroperasi tanpa melalui mekanisme sesuai aturan. Aturan yang dimaksud terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"(Ribuan ha kawasan pertambangan ilegal itu) tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan pada sektor pertambangan. Kemudian, diketahui bahwa total luasan yang berhasil diverifikasi mencapai 2.709,02 ha. Burhanuddin mengemukakan, ribuan ha lahan pertambangan itu tersebar di tujuh provinsi.

Burhanuddin menambahkan, per 1 Oktober 2025, Satgas PKH juga telah menertibkan Kawasan hutan subur pada Kawasan perkebunan dengan penguasaan kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektar. Dari total luasan kawasan hutan yang telah dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan an penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (persero).

"Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," kata Burhanuddin.

Satgas PKH, kata Burhanuddin, juga telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare. Hal itu berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.

Dia juga melaporkan mengenai hasil pemantauan dan informasi awal praktik illegal logging di kawasan hutan produksi sekitar 21.000 hektar. Ilegal logging itu terjadi di pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, sejak tahun 2023-2025.

"Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi menyentuh ranah pidana serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher