Menuju konten utama

Menteri PKP Bakal Rebut 3 Lahan Tanah Abang dari Pihak Asing

Pemerintah akan rebut 3 lahan PT KAI di Tanah Abang yang dikuasai pihak asing untuk program 3 juta rumah.

Menteri PKP Bakal Rebut 3 Lahan Tanah Abang dari Pihak Asing
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, menyebut pemerintah akan mengambil alih tiga petak lahan milik PT KAI di Tanah Abang yang kini dikuasai pihak asing. Lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat.

"Saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api [Bobby Rasyidin] ya, dan juga dari Pak Donny [Badan Pengaturan (BP) BUMN], ada lahan kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang," ujarnya di Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (5/4/2026).

Ara menegaskan, pemerintah pusat hendak menguasai kembali tiga lahan yang kini direbut pihak asing tersebut. Menurut dia, pemerintah pusat hendak menggunakan lahan itu untuk kepentingan program eksekutif, yakni program 3 juta rumah.

Ara bilang, pemerintah pusat tidak akan segan menguasai kembali aset-aset mereka. Terlebih, saat pemerintah pusat disebut hendak menggunakan aset mereka untuk kepentingan masyarakat.

"Negara harus hadir dan ini buat kepentingan rakyat untuk program 3 juta rumah," tuturnya.

"Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapapun. Apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Ya, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun," lanjut Ara.

Meski demikian, Ara tidak mengungkapkan siapa pihak yang kini menguasai ketiga petak di Tanah Abang. Dalam kesempatan itu, Ara turut memastikan ketiga petak di Tanah Abang tersebut merupakan aset milik negara.

"Mana dasar hukumnya bahwa itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap, disampaikan kepada publik," ucap dia.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah