tirto.id - Tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Kabupaten 2026 telah dirilis. Simak ketentuan yang perlu dipatuhi oleh peserta lomba.
Mengacu jadwal yang dirilis oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), OSN SMP Tingkat Kabupaten 2026 digelar pada 11 Juni 2026. Sementara, OSN SMA Tingkat Kabupaten 2026 berlangsung sepekan setelahnya, yakni 18-19 Juni 2026.
Menjelang pelaksanaan tersebut, siswa perlu mepersiapkan diri dengan baik. Persiapan tersebut mencakup penguasaan materi hingga memahami hal teknis lainnya termasuk tata tertib sebelum hingga sesudah pelaksanaan. Sebab, peserta yang melanggar sejumlah tata tertib yang ada akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.
Tata Tertib Pelaksanaan OSN SD, SMP, SMA Tingkat Kabupaten 2026
Pelaksanaan OSN digelar untuk mengembangkan pendidikan sains, khususnya bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Mengacu skema yang ditetapkan Puspresnas, OSN 2026 digelar secara bertingkat mulai dari jenjang sekolah hingga nasional. Ajang ini dirancang untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Melalui OSN 2026, siswa diharapkan mampu menerapkan pengetahuan secara kontekstual, sistematis, dan berbasis pemecahan masalah. Agar OSN berjalan secara tertib dan lancar, Puspresnas telah menerbitkan “Buku Saku Teknis Pelaksanaan OSN Tahun 2026”.
Buku tersebut memuat panduan ringkas bagi peserta, satuan pendidikan, dan dinas pendidikan dalam memahami berbagai informasi penting terkait pelaksanaan OSN Tahun 2026.
Buku saku dapat menjadi acuan bersama dalam mendukung pelaksanaan OSN yang tertib, efektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Salah satunya tentang tata tertib pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten 2026.
Tata tertib mencakup sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan sesudah pelaksanaan. Sesuai ketentuan, peserta wajib hadir di lokasi kompetisi paling lambat 45 menit sesuai waktu yang telah ditentukan oleh panitia.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi administrasi, kesiapan mental, maupun pemeriksaan perangkat dan sarana yang akan digunakan selama kompetisi.
Berikut rincian tata tertib OSN Tingkat Kabupaten 2026 yang dapat menjadi acuan peserta:
Tata Tertib Peserta Sebelum Pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten 2026
- Peserta wajib memastikan telah terdaftar secara resmi sebagai peserta OSN Tahun 2026 melalui satuan pendidikan masing-masing;
- Peserta wajib memastikan data diri dan bidang lomba yang diikuti telah sesuai;
- Peserta wajib memiliki kartu ujian sebelum pelaksanaan tes;
- Peserta wajib menjaga kerahasiaan akun dan password yang digunakan untuk pelaksanaan OSN;
- Peserta wajib berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan untuk dapat menyiapkan perangkat dan jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan OSN;
- Peserta wajib memastikan perangkat yang digunakan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk pelaksanaan tes;
- Peserta wajib mengikuti Sosialisasi, Uji coba, Technical Meeting, dan Gladi resik apabila diselenggarakan oleh panitia;
- Peserta wajib login sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia;
- Peserta wajib memantau informasi resmi pelaksanaan OSN melalui media sosial dan website resmi Pusat Prestasi Nasional;
- Peserta wajib segera melaporkan kepada pengawas atau panitia apabila mengalami kendala teknis sebelum pelaksanaan dimulai;
Tata Tertib Peserta Saat Pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten 2026
- Peserta wajib mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab.
- Peserta dilarang bekerja sama, bertukar informasi, atau memberikan bantuan kepada peserta lain.
- Peserta dilarang menggunakan telepon genggam, kamera, perangkat komunikasi, atau aplikasi yang tidak diizinkan.
- Peserta wajib menjaga ketenangan dan tidak mengganggu konsentrasi peserta lain.
- Peserta hanya dapat mengajukan pertanyaan terkait prosedur pelaksanaan kepada pengawas tanpa meminta bantuan penyelesaian soal.
- Peserta wajib mematuhi seluruh instruksi pengawas dan proktor selama kompetisi berlangsung.
- Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang kompetisi tanpa izin pengawas.
Tata Tertib Peserta Setelah Pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten 2026
- Peserta wajib menghentikan pekerjaan segera setelah waktu kompetisi berakhir;
- Peserta memastikan seluruh jawaban telah tersimpan atau terkirim sesuai prosedur yang ditetapkan;
- Peserta tetap berada di tempat hingga memperoleh instruksi atau izin dari pengawas untuk meninggalkan ruangan;
- Peserta tidak diperkenankan mendokumentasikan, menyalin, menyebarluaskan, atau membahas isi soal yang bersifat rahasia;
- Peserta mengisi daftar hadir dan survey pelaksanaan yang disediakan oleh panitia;
- Peserta menjaga ketertiban dan meninggalkan ruang kompetisi secara tertib;
- Peserta menerima hasil kompetisi dengan sikap sportif dan menghormati seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































