Menuju konten utama

Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Wali asuh dan wali asrama Sekolah Rakyat 2026 memiliki peran penting dalam membentuk ekosistem akademik di asrama. Berikut rincian tugasnya.

Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat Kemensos 2026
ilustrasi Sekolah Rakyat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tugas wali asuh dan wali asrama Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026 dalam rangka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencakup pendampingan, monitoring siswa, hingga menyiapkan sarana prasarana keasramaan. Cek rincian tugas lengkap berikut.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2026 telah berlangsung hingga Minggu, 14 Juni 2026. Sebanyak 5.127 formasi dibuka untuk mengisi posisi wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.

Masing-masing profesi tersebut dibutuhkan untuk mendukung berjalannya operasional Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, pastikan pelamar telah mengetahui tugas masing-masing jabatan. Sebab, hal ini akan memudahkan pelamar untuk mengikuti rangkaian proses seleksi.

Rincian Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat 2026

Wali asuh dan wali asrama memiliki peran krusial dalam berjalannya Sekolah Rakyat. Sesuai konsep yang diusung pemerintah, Sekolah Rakyat digelar dengan model asrama. Dengan demikian, asrama menjadi tempat tinggal siswa dan perlu memiliki ekosistem pendidikan yang baik.

Wali asuh dan wali asrama berperan dalam pembentukan karakter para murid. Profesi tersebut hadir di tengah proses belajar murid mulai dari mengawasi kedisiplinan, sekaligus teladan bagi siswa Sekolah Rakyat.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, wali asuh dan wali asrama termasuk jabatan Penata Layanan Operasional.

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa profesi wali asuh menjalankan tugas pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat.

Sementara, wali asrama melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik.

Lalu menjalankan fungsi pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat.

Mengingat perannya yang penting, wali asrama dan wali asuh harus bersedia tinggal di lokasi sekolah rakyat. Ketentuan ini juga menjadi salah satu syarat seleksi.

Berikut rincian tugas wali asuh dan wali asrama Sekolah Rakyat mengacu "Buku Pintar Pedoman Peraturan Operasional di UPT Sekolah Rakyat 2025":

Tugas Wali Asuh Sekolah Rakyat 2026

  1. Wali Asuh wajib berdomisili di asrama sebelum kehadiran murid;
  2. Menyambut kedatangan murid, wali murid, dan tamu asrama dengan ramah;
  3. Membantu Wali Asrama menyusun program kegiatan asrama baik akademik maupun non akademik;
  4. Membantu Wali Asrama memastikan keterlaksanaan program kegiatan asrama;
  5. Melakukan refleksi harian, mingguan, bulanan, dan tahunan kegiatan keasramaan;
  6. Membantu Wali Asrama melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan stake holders penyelenggara Sekolah Rakyat;
  7. Membantu Wali Asrama membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak demi kemajuan asrama;
  8. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pembinaan terhadap murid asuhnya dengan ramah;
  9. Memastikan semua murid yang diasuh mengikuti kegiatan yang diprogramkan baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan;
  10. Memastikan kesehatan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan murid yang diasuh;
  11. Melakukan tindakan prefentif dan kuratif terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi murid asuh;
  12. Memandu penyelesaian segala permasalahan yang berkaitan dengan murid asuh
  13. Menerima masukan dan kritik yang baik dengan senang hati;
  14. Melakukan evaluasi berkala terhadap kepengasuhan murid;
  15. Membuat laporan perkembangan murid asuh baik akademik maupun non akademik kepada Wali Asrama;

Tugas Wali Asrama Sekolah Rakyat 2026

  1. Wali Asrama wajib berdomisili di asrama sebelum kehadiran murid;
  2. Menyambut kedatangan murid, wali murid, dan tamu asrama dengan ramah;
  3. Menyusun program kegiatan asrama baik akademik maupun non akademik;
  4. Memastikan keterlaksanaan program kegiatan asrama;
  5. Melakukan refleksi harian, mingguan, bulanan, dan tahunan kegiatan keasramaan;
  6. Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan keasramaan;
  7. Melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan stake holders penyelenggara Sekolah Rakyat.
  8. Membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak demi kemajuan asrama;
  9. Memastikan kerja dan kinerja Wali Asuh;
  10. Memastikan kesehatan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan penghuni asrama;
  11. Melakukan tindakan prefentif dan kuratif terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi;
  12. Memandu penyelesaian segala permasalahan yang berkaitan dengan keasramaan baik di asrama maupun di luar asrama;
  13. Menerima masukan dan kritik yang baik dengan senang hati;
  14. Melakukan evaluasi berkala terhadap program kegiatan asrama;
  15. Membuat laporan perkembangan keasramaan baik akademik maupun non akademik.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai PPPK melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel PPPK

Baca juga artikel terkait SEKOLAH RAKYAT atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo