tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan wali asrama atau tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026 resmi dibuka. Lantas, berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat Kemensos guru dan wali asrama? Simak kisaran besaran gaji yang akan diterima sesuai undang-undang.
Pendaftaran seleksi PPPK guru Sekolah Rakyat dan wali asrama digelar hingga Minggu, 14 Juni 2026. Adapun alokasi formasi guru yang dibuka sejumlah 3.053 formasi dengan jumlah 18 jabatan. Jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah lolos PPG.
Sementara, jumlah alokasi formasi PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 formasi, termasuk wali asrama. Jabatan tenaga kependidikan dapat diisi oleh PPPK di lingkungan Kemensos dan pelamar umum. Pelamar yang lolos nantinya akan berstatus sebagai ASN dengan gaji yang menjanjikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kisaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Guru & Wali Asrama
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Formasi ini juga dibuka bagi lulusan PPG yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dapodik. Perlu diketahui, jabatan PPPK guru diperuntukkan bagi pelamar usia 20-40 tahun.
Sementara, formasi tenaga pendidik dapat diikuti oleh pelamar dengan usia maksimal 45 tahun. Adapun formasi tenaga pendidik terdiri dari jabatan Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan. Wilayah penempatan terbagi menjadi empat wilayah penempatan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pelamar juga bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Setelah mengetahui berbagai info penting tersebut, pelamar juga perlu mengatahui gaji yang ditawarkan. Dalam hal ini, pemerintah mengatur secara rinci gaji PPPK yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja pegawai, maka gaji yang diterima akan semakin banyak.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga mendapatkan tunjangan yang diberikan selama masa bakti. Tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lainnya.
Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan.
Berikut perkiraan besaran gaji PPPK guru dan wali asrama Sekolah Rakyat mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500.
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Perkiraan Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai PPPK melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































