Menuju konten utama

Cara Daftar PPPK Guru & Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026

Kemensos membuka rekrutmen PPPK Guru & tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2026 pada 8-14 Juni 2026. Ketahui cara daftar dan info pentingnya.

Cara Daftar PPPK Guru & Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Ilustrasi Sekolah Rakyat. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabtan fungsional guru dan tenaga pendidik Sekolah Rakyat 2026 akan segera dibuka. Ketahui cara daftar PPPK Guru & tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2026 berikut.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan seleksi PPPK guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2026. Sesuai agenda, pendaftaran seleksi PPPK guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2026 berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga Minggu, 14 Juni 2026 di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, jabatan PPPK guru diperuntukkan bagi pelamar usia 20-40 tahun. Sementara, formasi tenaga pendidik dapat diikuti oleh pelamar dengan usia maksimal 45 tahun.

Agar dapat lolos formasi tersebut, maka pelamar perlu melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari seleksi administrasi, tes CAT, hingga Seleksi Kompetensi Tambahan. Tak hanya itu, pelamar perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditentukan.

Cara Daftar PPPK Guru & Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026

Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Formasi ini juga dibuka bagi lulusan PPG yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dapodik.

Mengutip pengumuman Kemensos Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026, jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053.

Sementara, jumlah alokasi formasi PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari jabatan Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional.

Berdasarkan Pengumuman Kemensos Nomor : 1996/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI tahun 2026, jabatan ini dapat diisi oleh PPPK di lingkungan Kemensos dan pelamar umum.

Dalam hal ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan. Wilayah penempatan terbagi menjadi empat wilayah penempatan sesuai dengan ketentuan.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar membuat akun terlebih dahulu di laman https://sscasn.bkn.go.id. Setelah itu, pelamar perlu melengkapi dokumen dan data-data yang dipersyaratkan. Pada proses pendaftara, pelamar juga diminta untuk memilih lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT).

Berikut cara daftar PPPK guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2026 yang dapat dicermati pelamar:

1. Buat akun pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Login menggunakan akun terdaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengisi formulir pendaftaran.

3. Lengkapi pengisian data-data pendaftaran.

4. Pilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat dan memilih salah satu wilayah penempatan yang tersedia.

5. Pilih lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) yang tertera di laman.

6. Unggah beberapa dokumen berikut:

  • Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah
  • Pindai berwarna surat lamaran yang dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani.
  • Pindai berwarna surat pernyataan 10 pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani.
  • Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai;
  • Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
  • Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
Perlu diketahui, dokumen persyaratan di atas diunggah dalam bentuk bentuk pdf dengan ketentuan pindai berwarna asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.

Apabila dokumen yang dikirim tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, maka dinyatakan gugur. Sebab itu, pelamar perlu mencemati seluruh ketentuan yang berlaku.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai PPPK melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo